#007 Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

basiceducationprinsipprinsippenyelenggaraanpendidikandasar


Pendahuluan
Sebagai bekal dalam kehidupannya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal pemerataan dan keadilan dalam mendapatkan pendidikan. 

Menurut undang-undang no. 20 tahun 2003 “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu”. Dengan dasar tersebut maka setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah sebagai investasi bagi kita untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak sebagai imbalan dari proses pendidikan.

Pendidikan dasar menurut undang-undang yang sama adalah jenjang satuan pendidikan sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan satuan-satuan pendidikan yang sederajat yang memberikan pelayanan pendidikan dasar untuk selanjutnya akan dikembangkan/dilanjutkan menuju sekolah lanjutan.

Dalam jenjang pendidikan dasar tentunya terdapat prinsip-prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan dasar. Dalam prakteknya prinsip-prinsip tersebut tidak hanya hanya untuk dipahami dan dilaksanakan oleh pihak satuan pendidikan.

Dalam hal pengelola satuan pendidikan, bukan hanya menjadi tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan lainnya, namun lebih jauh harus dipahami dan dilaksanakan juga oleh unsur-unsur di luar lingkup pengelola pendidikan dasar. Orang tua/ wali murid, masyarakat dan pemangku kebijakan seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Dengan adanya sinkronisasi antara pengelola satuan pendidikan dasar dan unsur-unsur luar pengelola pendidikan dasar maka jalannya pendidikan dasar akan menjadi lancar dan mampu menghasilkan produk lulusan yang bermutu.

PEMBAHASAN
Latar Belakang Perlunya Prinsip Dasar Pendidikan Dasar
Hakikat pendidikan adalah upaya mewariskan nilai-nilai kepada individu dalam menjalani kehidupan dan untuk memperbaiki peradapan manusia. Dengan dasar hakikat ini maka sebagai penyelenggara pendidikan dasar, lembaga-lembaga pendidikan dasar harus berpegang pada hakikat tersebut dalam pelaksanaan pendidikan untuk mendidik anak bangsa menjadi lebih memiliki nilai-nilai lebih dan dalam rangka memperbaiki peradapan manusia pada umumnya.

Dalam hal penyelenggaraan pendidikan diperlukan adanya prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan dasar yang akan menjadi pondasi awal untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar yang perlu mendapat perhatian baik oleh unsur dalam pengelola pendidikan maupun unsur-unsur luar sebagai penunjang dari keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. 

Semakin baik pemahaman tentang prisip dasar pendidikan dasar, maka semakin baik pula proses pelaksanaan pendidikan dasar yang secara otomatis akan memberikan kebaikan pula bagi mutu lulusan pendidikan dasar. Disinilah pentingnya mengetahui dan memahami prinsip dasar pendidikan dasar.

Pengertian dan Manfaat Prinsip Dasar Pendidikan Dasar
Makna atau pengertian dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah asumsi yang dianggap benar yang dijadikan acuan, baik berdasarkan bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan masyarakat dan pemerintah yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam menyelenggarakan pendidikan yang pada jenjang satuan pendidikan dasar (SD, MI, SMP, MTS, dan satuan-satuan pendidikan sederajat) dengan tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu.

Terdapat dua manfaat prinsip dasar pendidikan dasar, yang pertama adalah sebagai dasar pertimbangan penyelenggaraan, yang dalam implemantasinya adalah dalam setiap hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar, baik dalam perencanaan, proses pengelolaan, pengambilan keputusan, evaluasi dan monitoring. 

Hal-hal tersebut harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip dasar pendidikan dasar supaya arah langkah pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dasar seiring dan menjadi motor penggerak sistem pendidikan nasional.
ilustrasiprinsipprinsippenyelenggaraanpendidikandasar


Manfaat kedua dari prinsip dasar pendidikan dasar adalah sebagai rujukan dalam mempertanggungjawabkan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan oleh penyelenggara pendidikan. 

Segala keputusan yang akan diambil dalam lingkup pendidikan dasar harus selalu memiliki payung hukum dan landasan yang melandasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, supaya tidak terjadi kesalahan atau terjebak dalam situasi yang menjadikan lembaga pendidikan dasar tidak dapat berjalan dengan lancar.



Jenjang Prinsip Dasar dengan Undang-Undang yang Mendasari










   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel