[01] KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN

Dasar-Dasar Hukum Pendidikan
Sebelum membahas kasus-kasus dalam dunia pendidikan berdasarkan hukum pendidikan dan hakikat prinsip dasar pendidikan, akan lebih baik kita pahami terlebih dahulu tentang dasar hukum pendidikan di Indonesia dan hakikat prinsip dasar pendidikan. Dasar-dasar hukum pelaksanaan pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Pembukaan undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Bab XIII undang-undang dasar 1945 pasal 31 dan 32 tentang pendidikan dan hasil amandemennya.
  3. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
  4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional sebagai pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1989.
  5. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
  6. Peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
  7. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan hakikat prinsip dasar/ landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang dianggap benar, baik berdasarkan bukti-bukti empiris, dugaan ahli, maupun pilihan nilai masyarakat dan pemerintah, yang dijadikan dasar atau pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Landasan/ prinsip dasar pendidikan ini merupakan rujukan dasar dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip dasar pendidikan dikelompokkan menjadi empat (4), sebagai berikut :

Prinsip dasar filosofi, anthropologi, dan sosiologi
Prinsip dasar filosofi terkait dengan filosofi pendidikan yang dianut oleh suatu kelompok atau negara tertentu. Prinsip dasar anthropologi pendidikan terkait keragaman/karakteristik warga negara terkait ciri khas wilayah dan kebutuhan terhadap pendidikan. Sedangkan prinsip dasar sosiologi pendidikan terkait bentuk-bentuk budaya yang muncul sebagai hasil interaksi dari sosiologi.

Prinsip dasar psikologi dan pedagogi
Prinsip dasar psikologi pendidikan terkait dengan kondisi kejiwaan pelaksana pendidikan yang mempengaruhi proses pendidikan. Sedangkan prinsip dasar pedagogi terkait dengan kemampuan guru dalam proses pemindahan (transfer) pengetahuan kepada siswa.

Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural
Prinsip dasar yuridis, ideologi, historis cultural terkait dengan dasar-dasar hukum, paham ideologi dan sejarah budaya dari suatu bangsa yang memiliki pengaruh terhadap pandangan dan pelaksanaan terhadap pendidikan di negara tersebut.

Prinsip dasar teknologi
Prinsip dasar teknologi adalah terkait bagaimana perkembangan teknologi dalam mempengaruhi dan mendukung pelaksanaan pendidikan.
Terkait dengan kasus-kasus pendidikan, pada umumnya adalah bertentangan dengan dasar hukum pendidikan dan juga prinsip-prinsip dasar pendidikan. Dengan demikian maka telah terjadi pelanggaran amanat undang-undang dasar 1945 paragraf terakhir yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud bukan hanya kecerdasan yang berhubungan dengan kompetensi akademik, namun juga kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial.
Hal ini juga telah melanggar amandemen keempat undang-undang dasar pasal 31 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Terkait dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989, pada pasal 1 ayat 1, yang diamandemen dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003, bab 1 pasal 1 ayat 1 menyebutkan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini seorang guru yang peran utamanya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Jika dikaji dari prinsip dasar pendidikan, kasus-kasus pendidikan, terutama yang dilakukan oleh pendidik adalah menyalahi prinsip prinsip dasar pendidikan baik filosofis, anthropologis, sosiologis, psikologis, pedagogis, yuridis, ideologis, historis cultural, dan teknologis. Prinsip filosofi yang dianut negara kita adalah nilai sila-sila Pancasila, kasus-kasus pendidikan yang marak terjadi jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Jika ditilik dari aspek Sosiologis dan anthropologis yang hubungannya dengan interaksi sosial dan budaya, kasus-kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan jelas-jelas tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
Pada prinsip dasar psikologi, oknum (pelaku) kasus-kasus tersebut perlu dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya dan juga siswa sebagai korban memerlukan pendampingan psikologis atas efek yang disebabkan oleh peristiwa tersebut.
Dilihat dari sisi prinsip dasar pedagogis, karena dalam prinsip ini siswa harusnya diperlakukan sebagai subyek pendidikan yang seharusnya dilayani kebutuhan pendidikannya, dan seharusnya bukan berapa pada posisi sebagai subyek atau obyek kasus-kasus pendidikan.




                                           


   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel