[02] KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN
































































Kasus-Kasus dalam Pendidikan dalam Persepsi Fungsi dan Prinsip Pendidikan (Filosofis, Sosiologis, Dan Antropologis)
Fungsi prinsip dasar pendidikan terutama prinsip dasar filosofis, sosiologis dan anthropologis dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang secara lebih luas dalam dunia pendidikan adalah sebagai dasar peletakan dan perencanaan pendidikan terkait nilai-nilai yang dianggap benar, interaksi sosial kemasyarakatan dan budaya yang timbul atas interaksi sosial dari komunitas masyarakat yang berada dalam suatu negara sehingga pelaksanaan pendidikan mampu mengakomodasi dan melayani kebutuhan pendidikan masayarakat sesuai dengan dasar filosofi, interaksi sosial dan budaya setempat untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari proses pendidikan.
Terjadinya kasus-kasus dalam pendidikan, dalam hal ini prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan anthropologis yang seharusnya dipahami bersama sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan jangan justru mencoreng dan menambah daftar panjang kasus-kasus pendidikan lainnya yang pada akhirnya nanti akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Kasus-kasus terutama terkait prinsip pedagogis pendidikan menyeret kesadaran semua pihak terutama dalam hal ini bagi guru. Bagaimana seharusnya peran sekolah dalam hal ini kepala sekolah dalam menyikapi kasus-kasus dalam pendidikan ?
Prinsip dasar pedagogis memiliki makna dasar sebagai prinsip pemindahan (transfer) pengetahuan dari guru kepada siswa. Prinsip pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri, bukan persiapan untuk hidup yang akan datang, yang seharusnya dikembangkan baik pada kehidupan saat proses pendidikan maupun untuk persiapan di kehidupan di masyarakat.
Prinsip pedagogis memiliki beberapa landasan prinsip berupa pendidikan sepanjang hayat, sistem among dalam pendidikan, pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan), dan potensi anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif.
Prinsip pedagogis pendidikan sepanjang hayat yang seharusnya diusahakan oleh tri pusat pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat), dengan adanya kasus-kasus dalam pendidikan, maka prinsip-prinsip tersebut belum terlaksana dengan baik. Dengan adanya kasus-kasus pendidikan, sedikit banyak menimbulkan efek negatif, terutama bagi anak (siswa) yang bisa jadi membuat anak (siswa) menjadi terkucilkan dan merasa tidak percaya diri dalam melanjutkan pendidikannya, dengan demikian prinsip pendidikan sepanjang hayat tidak terpenuhi.
Prinsip pedagogis dalam pendidikan selanjutnya adalah sistem among yang dipopularkan oleh Ki Hajar Dewantara yang memiliki inti “ing ngarso sun tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Guru (lembaga pendidikan) harus dapat menjadi contoh, menjadi penyemangat, menjadi pendorong kemajuan siswa, sehingga anak (siswa) dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.
Prinsip pedagogis selanjutnya adalah pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan) untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional yang menyeluruh dan mewarnai semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kasus-kasus dalam pendidikan terjadi dikarenakan salah satu unsur tri pusat pendidikan tidak melaksanakan fungsinya, hal ini yang justru tidak adanya komitmen memegang prinsip pedagogis.
Prinsip pedagogis terakhir adalah potensi anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa (kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada kemampuan kognitif. Kasus-kasus pendidikan yang marak terjadi menunjukkan bahwa kemampuan akademis (kognitif) tidak ditunjang dengan afektif (kemampuan spiritual dan sosial) yang baik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan akhlak. Dengan demikian, kemampuan akademis dan psikomotorik maka tidak akan menjadi jaminan untuk menjadi baik, justru akan membawa manusia dalam perbuatan yang tercela jika tidak dilengkapi secara utuh dengan kemampuan afektif. 


Kasus-Kasus Pendidikan Berdasarkan Dasar Hukum Pendidikan dan Hakikat Prinsip Dasar Pendidikan



                                               


   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel