[02] KASUS-KASUS PENDIDIKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM PENDIDIKAN DAN HAKIKAT PRINSIP DASAR PENDIDIKAN
Kasus-Kasus dalam Pendidikan dalam Persepsi Fungsi dan Prinsip Pendidikan (Filosofis, Sosiologis, Dan Antropologis)
Fungsi prinsip dasar
pendidikan terutama prinsip dasar filosofis, sosiologis dan anthropologis dalam
pelaksanaan proses pembelajaran yang secara lebih luas dalam dunia pendidikan
adalah sebagai dasar peletakan dan perencanaan pendidikan terkait nilai-nilai
yang dianggap benar, interaksi sosial kemasyarakatan dan budaya yang timbul
atas interaksi sosial dari komunitas masyarakat yang berada dalam suatu negara
sehingga pelaksanaan pendidikan mampu mengakomodasi dan melayani kebutuhan
pendidikan masayarakat sesuai dengan dasar filosofi, interaksi sosial dan
budaya setempat untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari proses pendidikan.
Terjadinya kasus-kasus
dalam pendidikan, dalam hal ini prinsip dasar filosofis, sosiologis, dan
anthropologis yang seharusnya dipahami bersama sebagai pedoman untuk
meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan jangan justru mencoreng
dan menambah daftar panjang kasus-kasus pendidikan lainnya yang pada akhirnya
nanti akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di
Indonesia.
Kasus-kasus terutama
terkait prinsip pedagogis pendidikan menyeret kesadaran semua pihak terutama
dalam hal ini bagi guru. Bagaimana seharusnya peran sekolah dalam hal ini
kepala sekolah dalam menyikapi kasus-kasus dalam pendidikan ?
Prinsip dasar pedagogis
memiliki makna dasar sebagai prinsip pemindahan (transfer) pengetahuan dari
guru kepada siswa. Prinsip pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri,
bukan persiapan untuk hidup yang akan datang, yang seharusnya dikembangkan baik
pada kehidupan saat proses pendidikan maupun untuk persiapan di kehidupan di
masyarakat.
Prinsip pedagogis
memiliki beberapa landasan prinsip berupa pendidikan sepanjang hayat, sistem
among dalam pendidikan, pendidikan hendaknya dilakukan melalui kerja sama
antara keluarga, sekolah dan masyarakat (tri pusat pendidikan), dan potensi
anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa
(kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada
kemampuan kognitif.
Prinsip pedagogis
pendidikan sepanjang hayat yang seharusnya diusahakan oleh tri pusat pendidikan
(keluarga, sekolah, dan masyarakat), dengan adanya kasus-kasus dalam
pendidikan, maka prinsip-prinsip tersebut belum terlaksana dengan baik. Dengan
adanya kasus-kasus pendidikan, sedikit banyak menimbulkan efek negatif,
terutama bagi anak (siswa) yang bisa jadi membuat anak (siswa) menjadi
terkucilkan dan merasa tidak percaya diri dalam melanjutkan pendidikannya,
dengan demikian prinsip pendidikan sepanjang hayat tidak terpenuhi.
Prinsip pedagogis dalam
pendidikan selanjutnya adalah sistem among yang dipopularkan oleh Ki Hajar
Dewantara yang memiliki inti “ing ngarso sun tulodho, ing madyo mangun karso,
tut wuri handayani”. Guru (lembaga pendidikan) harus dapat menjadi contoh,
menjadi penyemangat, menjadi pendorong kemajuan siswa, sehingga anak (siswa)
dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.
Prinsip pedagogis terakhir
adalah potensi anak harus di kembangkan secara utuh, yang mencakup cipta, rasa,
karsa (kognitif, afektif, skill atau keterampilan), bukan hanya terfokus pada
kemampuan kognitif. Kasus-kasus pendidikan yang marak terjadi menunjukkan bahwa
kemampuan akademis (kognitif) tidak ditunjang dengan afektif (kemampuan
spiritual dan sosial) yang baik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan
akhlak. Dengan demikian, kemampuan akademis dan psikomotorik maka tidak akan
menjadi jaminan untuk menjadi baik, justru akan membawa manusia dalam perbuatan
yang tercela jika tidak dilengkapi secara utuh dengan kemampuan afektif.